Jakarta, 25 Februari 2024.
Mencermati proses dan tahapan pemilu, dimulai dari saat pencoblosan sampai dengan perhitungan yang sampai hari ini masih dilakukan di tingkat kecamatan diseluruh Indonesia, ada beberapa catatan penting untuk sama-sama kita evaluasi sebagai proses perjalanan demokrasi yang kita lalui sebagai bangsa.
Dalam catatan hasil tim investigasi kami, terjadi beberapa kekacauan dalam sistem tabulasi yang dipakai oleh KPU melalui siRekap. Ini terjadi bukan hanya dari sistem input suara yang berasal dari C1 plano maupun C1 salinan saja yang jadi masalah, kesiapan SDM anggota KPPS sepertinya juga ikut berkontribusi atas masalah-masalah yang saat ini terjadi. Ditemukan banyak petugas KPPS tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai SOP, sekitar 70 persen lebih data tidak ditemukan sebagai dokumen yang harusnya bisa dilihat publik. Data hasil dari TPS yang seharusnya diupload ke dalam sistem Sirekap, tidak bisa ditemukan. Hal ini bisa dilihat dan di cek dengan gamblang dari situs resmi KPU, yang kira-kira hanya 30 persen suara masuk dalam 1 hari sampai 3 hari setelah dilakukannya rekapitulasi di masing-masing TPS.
Pengamatan yang kami lakukan bukan hanya pada hasil Pilpres tapi khususnya juga pada Pileg. Pengimputan data hasil dari tiap-tiap TPS yang tidak direkap dan ditemukan fakta bahwa masih sangat banyak data yang tidak diselesaikan oleh KPPS. Inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber masalah. Sistem SiRekap yang seharusnya menjadi panduan, malah problematik dan tidak bisa dipakai sebagai alat bantu yang optimal. Masalah lainnya juga banyak ditemukan pada mesin pembacaan data yang kemudian menjadi output sistem yang sama sekali tidak akurat. Dapat disimpulkan bahwa pemindaian hasil gambar atau dokumen C1 melalui sistem OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Reader) pada sistem SiRekap telah gagal. Sebagai contoh misalnya, terdapat banyak kesalahan dan perubahan dalam angka penjumlahan. Pada C1 tertulis 71 suara, tapi yang terbaca oleh sistem adalah angka 21. Hal inilah yang terjadi sehingga KPU RI memutuskan untuk menghentikan sementara proses perhitungan suara pada tanggal 18 dan 19 Februari 2024 dan melakukan pembersihan atas data eksrem yang sudah terlanjur dipublikasi.
KPU RI sudah sangat jelas gagal dan sama sekali tidak siap dalam penyelenggaraan Pemilu. Ini sangat gambling terlihat dari rendahnya adaptasi SDM anggota KPPS terhadap sistem yang telah disediakan, hingga gagalnya pengolahan data pada sistem SiRekap yang seharusnya bisa menjadi alat bantu, rujukan serta panduan dalam memenuhi prinsip-prinsip transparansi Pemilu bagi publik, sehingga legitimasi hasil Pemilu tidak dinilai lemah dan diragukan oleh banyak pihak.
Imam Sunarto
Sekjen LPP SURAK
Copyright ©2024 Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat by Zigzag Tech. All Rights Reserved.