Demo JA 98 di Kejati Sumsel, LPP SURAK: Tuntutan Tidak Tepat dan Keliru
Puluhan anggota JA 98 menggelar aksi protes di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin (11/9). Mereka mendesak Kejati agar bersikap netral dalam menangani kasus-kasus yang terkait Pilkada, dengan alasan bahwa netralitas lembaga hukum sangat penting untuk menjaga keadilan dalam proses pemilu.
“Kami tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik. Kejati harus bersikap adil dan profesional tanpa ada keberpihakan,” tegas koordinator aksi.
Namun, tuntutan tersebut langsung mendapat kritik keras dari Lembaga Pemantau Pilkada (LPP) SURAK. Direktur LPP SURAK Sumsel Syapran Suprano, SE menilai, desakan demonstran tersebut tidak hanya salah sasaran, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai peran lembaga negara dalam Pilkada. “Netralitas Pilkada itu bukan ranah Kejaksaan, melainkan tanggung jawab KPU dan Bawaslu. Kejaksaan tidak berperan dalam hal ini,” jelasnya dengan tegas.
Ia juga menyoroti substansi isu yang diangkat dalam demonstrasi itu. “Pengunjuk rasa seharusnya memahami fungsi setiap lembaga. Kejaksaan bertugas menegakkan hukum, sementara pengawasan netralitas Pilkada sepenuhnya berada di bawah KPU dan Bawaslu,” tambahnya.
Meski berlangsung damai, aksi ini dianggap kurang tepat sasaran oleh beberapa pihak. Hingga berita ini ditulis, Kejati Sumsel belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan JA 98.