LPP SUARA RAKYAT

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat

(LPP Surak)

Lembaga Pemantau Pemilu Nasional Terakreditasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 

Sertifikat Nomor : 55/PM.05/K1/01/2024

Tentang LPP Surak

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) adalah lembaga pemantau yang partisipatif dan mendedikasikan diri dalam mengawasi perhelatan demokrasi serta mengawal suara rakyat dalam Pemilihan Umum yang jujur, adil dan berkualitas.


Terbangunnya demokrasi yang sehat dengan muatan nilai kejujuran, keadilan, kompetisi yang sehat dan partisipatif, menuju masyarakat yang cerdas Memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum berjalan dengan baik dan dalam koridor undang-undang serta peraturan pelaksanaannya, dengan prinsip demokrasi tanpa distorsi Bersama stake holder lainnya membangun kerjasama dalam menjalankan fungsi organisasi, kritis dalam mengawal proses penyelenggaraan serta pelaksanaan Pemilihan Umum yang bersih dan berkualitas.

TAHAPAN PROSES PEMANTAUAN PEMILU

Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu

Mendukung penerapan dan pelaksanaan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia. Dengan prisip mandiri, jujur, adil, berkepastian Hukum, tertib, proposional terbuka, profesional, akuntable, efektif dan efisien dalam Pemilu 2024

  1. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
  2. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
  3. Pembentukan Badan Penyelenggara /Panitia Pelaksana atau pengawas Pemilu
  4. Pendaftaran Calon Peserta Pemilu
  5. Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
  6. Penetapan Pasangan Calon Presiden
  7. Pelaksanaan Masa Kampanye
  8. Pelaksanaan Masa Tenang
  9. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
  10. Penetapan Hasil Pemilu
  11. Pengucapan Sumpah dan Janji

Lembaga Pemantauan Pemilihan Umum (LPP SURAK) ditujukan untuk memantau:

  1. Penyelenggara dan Panitia Pelaksana Pemilu
  2. Partai Politik Peserta Pemilu beserta Tim Suksesnya
  3. Calon Presiden & Wakil Presiden
  4. Calon Anggota Dewan
  5. Calon Kepala Daerah
  6. Pendukung dan Simpatisan
  7. Media Massa
  8. Pemilih

Metode Pemantauan yang dilakukan oleh LPP SURAK mencakup Metode Pemantauan Langsung dan Metode Pemantauan Tidak Langsung.

Metode Pemantauan Langsung dilakukan melalui:

  1. Pemantauan Lapangan (di TPS, Tempat Kampanye, forum-forum koordinasi Calon anggota, forum Pendidikan Pemilih dll).
  2. Penerimaan pengaduan atau laporan langsung dari pihak yang mengalami masalah.
  3. Wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang langsung berkaitan dengan hal-hal yang dipantau.

Metode Pemantauan Tidak Langsung dilakukan melalui:

  1. Pengumpulan berbagai data dan Informasi yang diperoleh dari KPU/ KPUD/Pemerintah/Bawaslu/Panwaslu/Partai Politik
  2. Penelusuran Media (Media Trackking) dan Pemantauan Media (Media Monitoring)
  3. Pengumpulan data dan Informasi berbasis Teknologi informasi melalui mediasosial (website, facebook, whatsapp, instagram dll)

Metode Verifikasi, Validasi Data dan Informasi yang diperoleh dari pemantauan langsung dan tidak langsung dilakukan melalui:

  1. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data dan informasi dari sumber pertama pemberi informasi
  2. Coklit dokumen autentik
  3. Coklit formulir yang telah diisi oleh pelapor/pengadu
  4. Klarifikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan
  5. Pencarian data dan informasi pembanding

Langkah-langkah LPP Surak dalam temuan pelanggaran pemilu, sebagai berikut :

  1. Temuan Tindak Pidana, disampaikan langsung kepada kepolisian dan dipantau proses penegakan hukum
  2. Temuan Kasus Kehilangan Hak Pilih, disampaikan langsung kepada Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) dan Panitia Pemungutan suara
  3. Temuan Kasus Pelanggaran Kampanye disampaikan langsung kepada Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI (sesuai locus/tempat kejadian Pelanggaran
  4. Pelanggaran Administratif penyelenggaraan Pemilu disampaikan pada KPU atau Panitia Pelaksana Pemiilu sesuai tingkatannya.

Data dan Informasi dikumpulkan dan dikategorikan sesuai tahapan pemilu yang dipantau. Kemudian dilakukan analisis terhadap substansi kasus dan kategori kasus.

Laporan Pemantauan disusun sesuai dengan standar Bawaslu tentang Sistematika Laporan Pemantauan

Pencatatan temuan Pemantauan meliputi:

  1. Indentitas Pelaku pelanggaran atau Tindak Pidana
  2. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) pelanggaran/tindak Pidana
  3. Waktu Kejadian
  4. Kronologi
  5. Pengisian Check List

Berikut alat bukti yang dapat digunakan oleh LPP Surak :

  1. Dokumen atau surat-surat
  2. Gambar, bergerak atau tidak bergerak (foto/Video)
  3. Pernyataan atau keterangan pihak-pihak yang bersedia untuk diverifikasi

TEKNOLOGI PENDUKUNG LPP SURAK

Hisuara

Hisuara merupakan sistem dari perangkat keras bernama E-Swaraku, sebuah sistem berteknologi Ai yang diimplentasikan pada stand display berukuran 24 inci. Dari alat ini petugas verifikasi suara melakukan verifikasi data pemilu dengan perintah suara.

Rekapitung

Rekapitung 4.0 adalah sistem perhitungan dan rekapitulasi suara versi kandidat untuk pemilu diberbagai tingkatan, mulai dari Pilpres, Pilkada dan Pileg yang terintegrasi dengan sistem anti fraud paling kuat. Provider PT. Mahadaya Swara Teknologi.

WhatsApp Image 2024-02-14 at 00.29.50

Sirantap

Sistem laporan data pemilu (Sirantap) adalah sistem yang berfungsi sebagai pelaporan praktik kecurangan dalam penyelenggaran perhitungan suara yang berbasis partisipasi masyarakat, unsur relawan dan stake holder yang terkait dengan pemilu.

Struktur ORGANISASI lpp surak

KETUA DEWAN PEMBINA
M. LUKMAN EDY
KETUA yAYASAN SWASEM
HARDJADINATA
SEKRETARIS YAYASAN
YUDI CAHYA PRAWIRA
KETUA DEWAN PAKAR
ALFITRA SALAAM
KETUA DEWAN PENGAWAS
INDRA FAHRIZAL
KETUA DEWAN PENASEHAT
MARSUDI SUHUD

PENGURUS HARIAN

Ketua LPP Surak
Oscar Vitriano
SEKRETARIS
IMAM SUNARTO
BENDAHARA
ANUNG MHD
DEPUTI ORGANISASI & POLITIK
TUNGGUL MANURUNG
DEPUTI KEPEMILUAN
INTAN DEWI RUMBINANG
DEPUTI DATA & TEKNOLOGI
ANGGA NUGRAHA
DEPUTI HUKUM & KEBIJAKAN
ANRICO PASARIBU
DEPUTI KOMUNIKASI PUBLIK
BUDI UTOMO
DEPUTI LOGISTIK & SARPRAS
EKO SETIAWAN
KPU & LPP SURAK
KONSOLIDASI LPP SURAK
SDM LPP SURAK
Previous slide
Next slide