Lembaga Pemantau Pemilu Nasional Terakreditasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Sertifikat Nomor : 55/PM.05/K1/01/2024
01
Terbangunnya demokrasi yang sehat dengan muatan nilai kejujuran, keadilan, kompetisi yang sehat dan partisipatif, menuju masyarakat yang cerdas
02
Memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum berjalan dengan baik dan dalam koridor undang-undang serta peraturan pelaksanaannya, dengan prinsip demokrasi tanpa distorsi
03
Bersama stake holder lainnya membangun kerjasama dalam menjalankan fungsi organisasi, kritis dalam mengawal proses penyelenggaraan serta pelaksanaan Pemilihan Umum yang bersih dan berkualitas
Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) adalah lembaga pemantau yang partisipatif dan mendedikasikan diri dalam mengawasi perhelatan demokrasi serta mengawal suara rakyat dalam Pemilihan Umum yang jujur, adil dan berkualitas.
Terbangunnya demokrasi yang sehat dengan muatan nilai kejujuran, keadilan, kompetisi yang sehat dan partisipatif, menuju masyarakat yang cerdas Memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum berjalan dengan baik dan dalam koridor undang-undang serta peraturan pelaksanaannya, dengan prinsip demokrasi tanpa distorsi Bersama stake holder lainnya membangun kerjasama dalam menjalankan fungsi organisasi, kritis dalam mengawal proses penyelenggaraan serta pelaksanaan Pemilihan Umum yang bersih dan berkualitas.
Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu
Mendukung penerapan dan pelaksanaan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia. Dengan prisip mandiri, jujur, adil, berkepastian Hukum, tertib, proposional terbuka, profesional, akuntable, efektif dan efisien dalam Pemilu 2024
Lembaga Pemantauan Pemilihan Umum (LPP SURAK) ditujukan untuk memantau:
Metode Pemantauan yang dilakukan oleh LPP SURAK mencakup Metode Pemantauan Langsung dan Metode Pemantauan Tidak Langsung.
Metode Pemantauan Langsung dilakukan melalui:
Metode Pemantauan Tidak Langsung dilakukan melalui:
Metode Verifikasi, Validasi Data dan Informasi yang diperoleh dari pemantauan langsung dan tidak langsung dilakukan melalui:
Langkah-langkah LPP Surak dalam temuan pelanggaran pemilu, sebagai berikut :
Data dan Informasi dikumpulkan dan dikategorikan sesuai tahapan pemilu yang dipantau. Kemudian dilakukan analisis terhadap substansi kasus dan kategori kasus.
Laporan Pemantauan disusun sesuai dengan standar Bawaslu tentang Sistematika Laporan Pemantauan
Pencatatan temuan Pemantauan meliputi:
Berikut alat bukti yang dapat digunakan oleh LPP Surak :
Hisuara merupakan sistem dari perangkat keras bernama E-Swaraku, sebuah sistem berteknologi Ai yang diimplentasikan pada stand display berukuran 24 inci. Dari alat ini petugas verifikasi suara melakukan verifikasi data pemilu dengan perintah suara.
Rekapitung 4.0 adalah sistem perhitungan dan rekapitulasi suara versi kandidat untuk pemilu diberbagai tingkatan, mulai dari Pilpres, Pilkada dan Pileg yang terintegrasi dengan sistem anti fraud paling kuat. Provider PT. Mahadaya Swara Teknologi.
Sistem laporan data pemilu (Sirantap) adalah sistem yang berfungsi sebagai pelaporan praktik kecurangan dalam penyelenggaran perhitungan suara yang berbasis partisipasi masyarakat, unsur relawan dan stake holder yang terkait dengan pemilu.
Copyright ©2024 Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat by Zigzag Tech. All Rights Reserved.