LPP SUARA RAKYAT

Kegiatan LPP Surak Pada
Pemilihan Umum 2024

Pemantauan Pemilu 2024

Tujuan Pemantauan

Tujuan Umum Pemantauan yang dilakukan oleh LPP SURAK adalah: mendukung penerapan dan pelaksanaan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yaitu Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan prinsip- prinsip yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian Hukum, tertib, proposional terbuka, profesional, akuntable, efektif dan efisien dalam Pemilu 2024.

Tahapan Pemantauan

Tahapan Pemilu 2024 yang dipantau oleh LPP SURAK dalam Pelaksanaan Pemantauan adalah pada tahapan:

  1. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
  2. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
  3. Pembentukan Badan Penyelenggara /Panitia Pelaksana atau pengawas Pemilu
  4. Pendaftaran Calon Peserta Pemilu
  5. Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
  6. Penetapan Pasangan Calon Presiden
  7. Pelaksanaan Masa Kampanye
  8. Pelaksanaan Masa Tenang
  9. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
  10. Pengucapan Sumpah dan Janji
  11. Penetapan Hasil Pemilu

Sasaran Pemantauan

Lembaga Pemantauan Pemilihan Umum (LPP SURAK) ditujukan untuk memantau:

  1. Penyelenggara dan Panitia Pelaksana Pemilu
  2. Partai Politik Peserta Pemilu beserta Tim Suksesnya
  3. Calon Anggota Dewan
  4. Pendukung dan Simpatisan
  5. Media Massa
  6. Pemilih

Metode Pemantauan

Metode Pemantauan yang dilakukan oleh LPP SURAK mencakup Metode Pemantauan Langsung dan Metode Pemantauan Tidak Langsung.

Metode Pemantauan Langsung

Metode Pemantauan Langsung dilakukan melalui:

  1. Pemantauan Lapangan (di TPS, Tempat Kampanye, forum-forum koordinasi Calon anggota, forum Pendidikan Pemilih dll).
  2. Penerimaan pengaduan atau laporan langsung dari pihak yang mengalami masalah.
  3. Wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang langsung berkaitan dengan hal-hal yang dipantau.

Metode Pemantauan tidak Langsung

Metode Pemantauan Tidak Langsung dilakukan melalui:

  1. Pengumpulan berbagai data dan Informasi yang diperoleh dari KPU/ KPUD/ Pemerintah/ Bawaslu/Panwaslu/Partai Politik.
  2. Penelusuran Media (Media Trackking) dan Pemantauan Media (Media Monitoring).
  3. Pengumpulan data dan Informasi berbasis Teknologi informasi melalui mediasosial (website, facebook, whatsapp, instagram dll).

Metode Verifikasi, Validasi Data Dan Informasi Pemantauan

Metode Verifikasi, Validasi Data dan Informasi yang diperoleh dari pemantauan langsung dan tidak langsung dilakukan melalui:

  1. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data dan informasi dari sumber pertama pemberi Informasi.
  2. Coklit dokumen autentik.
  3. Coklit formulir yang telah diisi oleh pelapor/pengadu.
  4. Klarifikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan.
  5. Pencarian data dan informasi pembanding.

Pelaporan Temuan Pemantauan

  1. Temuan Tindak Pidana, disampaikan langsung kepada kepolisian dan dipantau proses penegakan hukum.
  2. Temuan Kasus Kehilangan Hak Pilih, disampaikan langsung kepada Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) dan Panitia Pemungutan suara.
  3. Temuan Kasus Pelanggaran Kampanye disampaikan langsung kepada Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI (sesuai locus/tempat kejadian Pelanggaran.
  4. Pelanggaran Administratif penyelenggaraan Pemilu disampaikan pada KPU atau Panitia Pelaksana Pemiilu sesuai tingkatannya.

Pengolahan Data, Informasi Dan Temuan Pemantauan

Data dan Informasi dikumpulkan dan dikategorikan sesuai tahapan pemilu yang dipantau. Kemudian dilakukan analisis terhadap substansi kasus dan kategori kasus.

Laporan Pemantauan

Laporan Pemantauan disusun sesuai dengan standar Bawaslu tentang Sistematika Laporan Pemantauan.

Pencatatan Danbukti Temuan Pemantauan

Pencatatan temuan Pemantauan meliputi:

  1. Indentitas Pelaku pelanggaran atau Tindak Pidana
  2. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) pelanggaran/tindak Pidana
  3. Waktu Kejadian
  4. Kronologi
  5. Pengisian Check List

Alat Bukti Untuk Membuktikan Temuan

  1. Dokumen atau surat-surat
  2. Gambar, bergerak atau tidak bergerak (foto/Video)
  3. Pernyataan atau keterangan pihak-pihak yang bersedia untuk diverifikasi.