Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Tujuan Umum Pemantauan yang dilakukan oleh LPP SURAK adalah: mendukung penerapan dan pelaksanaan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yaitu Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan prinsip- prinsip yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian Hukum, tertib, proposional terbuka, profesional, akuntable, efektif dan efisien dalam Pemilu 2024.
Tahapan Pemilu 2024 yang dipantau oleh LPP SURAK dalam Pelaksanaan Pemantauan adalah pada tahapan:
Lembaga Pemantauan Pemilihan Umum (LPP SURAK) ditujukan untuk memantau:
Metode Pemantauan yang dilakukan oleh LPP SURAK mencakup Metode Pemantauan Langsung dan Metode Pemantauan Tidak Langsung.
Metode Pemantauan Langsung dilakukan melalui:
Metode Pemantauan Tidak Langsung dilakukan melalui:
Metode Verifikasi, Validasi Data dan Informasi yang diperoleh dari pemantauan langsung dan tidak langsung dilakukan melalui:
Data dan Informasi dikumpulkan dan dikategorikan sesuai tahapan pemilu yang dipantau. Kemudian dilakukan analisis terhadap substansi kasus dan kategori kasus.
Laporan Pemantauan disusun sesuai dengan standar Bawaslu tentang Sistematika Laporan Pemantauan.
Pencatatan temuan Pemantauan meliputi:
Copyright ©2024 Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat by Zigzag Tech. All Rights Reserved.